SURAT EDARAN NOMOR 4 TAHUN 2O2O TENTANG PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19)
![]() |
Sumber: Kemdikbud |
Berikut ini point-point penting yang terdapat dalam Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang perlu kita ketahui :
A. Ujian Nasional:
- Ujian Nasional (UN) dan Uji Kompetensi Keahlian 2020 dibatalkan.
- UN Tahun 2020 tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
- Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka
proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
Baca Juga : Prinsip-prinsip Pembelajaran Tematik-Terpadu Berdasarkan Modul Silabus TematikTerpadu SD/MI Revisi 2018
B. Proses
Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak
jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa
terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas
maupun keluiusan.
- Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada
pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
- Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari
Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing,
termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah.
- Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah
diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai
kuantitatif.
C. Ujian Sekolah untuk kelulusan
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes
yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya
surat edaran ini.
- Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio
nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen
jarak jauh lainnya.
- Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas
belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara
menyeluruh.
- Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga : Makalah tentang "Makalah Pembelajaran Tematik SD/MI Lengkap"
- kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan.
- kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat
dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester
terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai
tambahan nilai kelulusan.
- kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
D. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam
bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum
terbitnya Surat Edaran ini.
- Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
- Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
E. Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan
mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk
mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
- PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
- akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau.
- prestasi akademik dan non-akademik di
luar rapor sekolah.
- Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
File selengkapnya bisa kamu download di sini